JENDELA CIANJUR---Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah dan selama bulan Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) meminta jamaah untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
"Ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri hendaknya tetap mengacu kepada protokol kesehatan COVID-19," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib dalam bincang-bincang bertema "Cegah Penularan, Ibadah Ramadhan Tetap Aman" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Berikut aturan terbaru Ramadhan dan Shalat Idul Fitri dari Kemenag:
1. Penyelenggaraan peribadatan saat Ramadhan juga harus menyesuaikan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah setempat.
"Jadi kapasitas tempat ibadah yang digunakan untuk shalat berjamaah tetap harus mengacu pada ketentuan mengenai pencegahan COVID-19," katanya.
2. Pelaksanaan protokol kesehatan tidak hanya saat menjalani kegiatan ibadah pada Ramadhan, tetapi juga saat kegiatan sosial.
3. Saat Ramadhan dan Idul Fitri, tentu di dalamnya terdapat tradisi dan silaturahmi, itu boleh saja dilakukan tetapi tetap menjaga protokol kesehatan.
4. Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita bertanggung jawab bersama-sama untuk menanggulangi COVID-19.
Artikel Rekomendasi