Terbit SE Kemenhub 39, Begini Aturan Naik Kereta Bagi Anak di Masa Mudik Lebaran 2022

- 12 April 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi -Kereta Api.
Ilustrasi -Kereta Api. /Dok. KAI Daop 1 Jakarta

JENDELA CIANJUR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April - 13 Mei 2022.

Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April - 1 Mei 2022.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan demi memperlancar pada saat keberangkatan di stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

“Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,” tutur Eva seperti dikutip PMJ News, Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: Diduga Video Intimnya Beredar Luas, Kim Kardashian Langsung Kontak Pengacara untuk Bereskan Semua Masalahnya!

Sementara, bagi penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Lebih jauh Eva mengatakan, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelasnya panjang lebar.

Baca Juga: Lagi-lagi Rizky Billar dan Lesty Kejora Bakal Diperiksa Bareskrim, Kali Ini Terseret Robot Trading DNA Pro

Halaman:

Editor: AR Rachmawati


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini