Duh Kemendagri Tetapkan Tarif Rp1.000 Untuk Sekali Akses KTP, Dibebankan Kepada Lembaga yang Mengakses!

- 14 April 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi KTP. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Ilustrasi KTP. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan. //FIX INDONESIA/

JENDELA CIANJUR - Kali ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap kali akses Kartu Tanda Penduduk (KTP) terutama nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Tarif tersebut dibebankan kepada lembaga yang mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, Foto wajah hingga pemadanan data. 

Baca Juga: Belajar dari Kasus Ruben Onsu: Pentingnya Pendaftaran Merek, Jangan Sampai Menyesal Dikemudian Hari!

Nantinya dana yang diperoleh tersebut bakal digunakan untuk peremajaan perangkat sampai server. Sehingga pelayanan publik kepada masyarakat menjadi lebih baik.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memaparkan, detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya kepada wartawan, Kamis 14 April 2022. 

Baca Juga: Demi Mudik, Youtuber Arief Muhammad Langsung Beli Mobil SUV Mewah Seharga Rp2,2 Miliar!

Ditambahkan Zudan, sebelumnya kebijakan tersebut telah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga dan sangat berharap memahami kondisi serta kebutuhan Dukcapil.

Alasannya, selama ini pemerintah menanggung biaya akses itu dengan menggunakan APBN. "Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama delapan tahun ditanggung APBN,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini