Menpan RB Tjahjo Kumolo Izinkan ASN Cuti Mudik Tahun ini, Tapi Syaratnya Ini!

- 20 April 2022, 11:35 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo /Tangkapan layar @asgarmerah/

JENDELA CIANJUR - Berbeda dengan tahun sebelumnya Presiden RI Joko Widodo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada Lebaran Idul Fitri. Namun tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan kebijakan cuti Lebaran Idul Fitri 2022 kepada para ASN. 

Baca Juga: Jasamarga Prediksikan Puncak Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Terjadi Pekan Depan, 29 April 2022!

Kebijakan pengajuan cuti itu dikatakan Tjahjo dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik. Meski demikian, Tjahjo meminta ASN untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu 20 April 2022.

Tak hanya itu, Tjahjo pun menekankan kepada PPK agar memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.

Baca Juga: TEGAS, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Jangan Coba-coba Nekad!

Selama bulan Ramadan, pejabat dan PNS pun dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.

Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022. Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x