Selama Arus Mudik Lebaran 2022 Tilang Elektronik Tetap Akan Berlaku

- 24 April 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi alat tilang elektronik. Selama arus mudik, tilang elektronik tetap diberlakukan di jalan tol.
Ilustrasi alat tilang elektronik. Selama arus mudik, tilang elektronik tetap diberlakukan di jalan tol. /Divisi Humas Polda Metro/

JENDELA CIANJUR - Senin 25 April 202, besok, sudah memasuki periode H-7 Lebaran.

Pergerakan arus mudik Lebaran sudah mulai terasa sejak Minggu 24 April 2022.

Meski di suasana mudik Lebaran, polisi memastikam, pihaknya tak akan segan-segan untuk memberlakukan tilang secara elektornik bagi pengendara yang melanggar batas maksimal kecepatan di tol.

Bahkan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku akan tetap mengirim surat tilang melalui pos bagi pengendara yang nekat melanggar aturan.

Baca Juga: Mantan Pelatih Sebut Liverpool Memiliki Skuad Terbaik di Tahun2022, Jelang Lawan Everton Malam Ini

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu 24 April 2022.

Sambodo optimistis bahwa angka pelanggaran batas kecepatan di tol akan menurun. Sebab, di momen mudik Lebaran, dipastikan volume kendaraan akan meningkat signifikan yang bisa menyebabkan kepadatan.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," katanya.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2022: Fabio Quartararo Terdepan!

Halaman:

Editor: AR Rachmawati


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah