Pelaksanaan Halal Bihalal Diperbolehkan, Namun Harus Memenuhi Syarat Seperti Ini!

- 24 April 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi halal bihalal. Inilah aturan terbaru halal bihalal Lebaran Idul Fitri 2022.
Ilustrasi halal bihalal. Inilah aturan terbaru halal bihalal Lebaran Idul Fitri 2022. /Pexels/ mentatdgt

JENDELA CIANJUR - Pelaksanaan halal bihalal yang biasa dilakukan usai acara Idulfitri diperbolehkan untuk tahun ini. Meski demikian, penyelenggara harus memperhatikan aturan yang telah diterbitkan sebagai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Aturan tentang jumlah tamu, penyediaan makanan, hingga protokol kesehatan, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halal bi halal. SE itu diterbitkan dan diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Kegiatan halal bi halal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali," jelas Tito, Minggu 24 April 2022, melansir dari PMJ News.

Baca Juga: Mau Mudik? Perhatikan Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta Hingga Cikampek, Besok!

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Tito meminta para kepala daerah untuk memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Selain itu, ia juga menginstruksikan agar posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dioptimalkan.

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Baca Juga: Jalani Mudik Lebaran, 312.755 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Dalam SE itu, diatur bahwa wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x