Pahami 4 Dokumen Bebas Bea Materai Pajak

- 27 April 2022, 17:23 WIB
Kamu wajib tahu, ada 4 dokumen yang bebas dari bea materai berlaku mulai Januari 2022. Peraturan ini sudah disahkan melalui undang-undang.
Kamu wajib tahu, ada 4 dokumen yang bebas dari bea materai berlaku mulai Januari 2022. Peraturan ini sudah disahkan melalui undang-undang. /Pixabay/Aymanejed

JENDELA CIANJUR – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea MePemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai.

Beleid ini diundangkan dan berlaku sejak 12 Januari 2022.

“Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” demikian dikutip dari beleid tersebut.

Dilansir Jendela Cianjur dari instagram @ditjenpajakri, ada 4 dokumen yang bebas bea materai.

1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunana dalam rangka percepatan proses penanganaan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai undang-undang yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Fasilitas kebebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintahu untuk penanggulangan bencana alam.

 Baca Juga: Warga Kertha Gosa Klungkung Bali terapkan Spirit Gotong Royong dalam Menanggulani Bencana, Keren!

2. Dokumen yang menyakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan atau sosial non – komersial.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x