Pahami 4 Dokumen Bebas Bea Materai Pajak

- 27 April 2022, 17:23 WIB
Kamu wajib tahu, ada 4 dokumen yang bebas dari bea materai berlaku mulai Januari 2022. Peraturan ini sudah disahkan melalui undang-undang.
Kamu wajib tahu, ada 4 dokumen yang bebas dari bea materai berlaku mulai Januari 2022. Peraturan ini sudah disahkan melalui undang-undang. /Pixabay/Aymanejed

Dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial yang sudah memenuhi syarat tercantum dalam PP Nomor 3 Tahun 2022.

 Baca Juga: BIKIN NANGIS! Ini Dia Pesan Emosional V BTS untuk Yeontan, Anjing Kesayangannya

3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan jasa atau kebijakan lembaga yang berwenang dibidang moneter atau jasa keuangan.

Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar modal berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak 5juta, transaksi bursa efek berupa konformasi transaksi bernilai 10juta, transaksi surat berharga melaui penyelenggara pasar alternatif senilai 5 juta, transaksi dokumen konfirmasi pembelian atau penjualan unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif senilai 10 juta, dan transaki surat berharga melalui layanan umum bernilai 5 juta.

 Baca Juga: MIRIS, Sebelum Diciduk OTT KPK, Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin Keluarkan SE Gratifikasi Untuk ASN!

4. Dokumen terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen yang terutang bea materai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara saing serta perjabat perwakilan negara asing yang oleh undang-undang pajak penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.

Itulah 4 dokumen yang dibebaskan penerapan bea materai oleh ditjen pajak.***

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x