Penyidik KPK Sita Uang Tunai Asing di Empat Lokasi Tempat Bupati Bogor Ade Yasin

- 30 April 2022, 06:02 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin usai jalani pemeriksaan di KPK.
Bupati Bogor Ade Yasin usai jalani pemeriksaan di KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin terjerat kasus dugaa suap dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin yang Dilaporkan ke LHKPN

Dugaan suap terkait dengan penilaian predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP. Ade tidak sendiri menjadi tersangka. KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain yang juga langsung ditahan tim penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Bogor Ade Yasin karena tersandung kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Ade Yasin ingin mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga diduga melakukan penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 sampai dengan 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ungkap Ketua KPK.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kaget Bupati Bogor Kena OTT KPK, Siapkan Wakil Bupati Jadi Penggantinya!

Mereka pun kemudian menyiapkan dana senilai Rp100 juta. Uang tersebut diberikan Maulana Adam di salah satu tempat di Bandung.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini