JENDELA CIANJUR - Pasca viralnya kasus perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan korbannya Polwan di Polda Sumatera Selatan, Sekda OKI H Husin langsung membentuk tim pemeriksa adhoc.
Kedua oknum ASN OKI diduga selingkuh tersebut berinisial DKM (32) yang merupakan salahsatu pejabat di Protokoler Bupati OKI dan WAG (34) merupakan stafnya.
Husin menegaskan pembentukan tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan mengenai kasus perselingkuhan ini yang membuat heboh dunia maya.
Tim tersebut ditegaskan Husin bakal terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi," tegas Husin kepada wartawan, Rabu 11 Mei 2022.
Selain itu, dikatakan Husin pihaknya akan segera mengadakan pemeriksaan kode etik, jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi.
Dalam kasus ini, keduanya akan diperiksa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Rekomendasi