Terima Suap Izin Alfamidi, KPK Tetapkan dan Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

- 14 Mei 2022, 06:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dugaan kasus suap gratifikasi perizin Alfamidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dugaan kasus suap gratifikasi perizin Alfamidi /YouTube KPK

JENDELA CIANJUR - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan terbukti terlibat kasus dugaan suap gratifikasi perizinan Alfamidi.

KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Richard Louhenapessy, Jum'at malam, 13 Mei 2022. Tak hanya Richard, KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Baca Juga: Tsunami Terjadi Sebanyak 22 Kali di Kepulauan Sunda Kecil, BMKG: Sumber Gempa Ternyata Lebih Galak

"Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti, maka tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022," tegas Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta Jumat malam 13 Mei 2022.

Richard pun dikatakan Firli langsung ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan sedangkan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

KPK mengimbau untuk tersangka Amri agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca Juga: SEA GAMES 2022 : Timnas U-23 Indonesia Bantai Filipina, Garuda Muda Bertengger di Peringkat 2 di Bawah Vietnam

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," ucap Firli.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka AR agar melapor ke KPK.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x