Terima Suap Izin Alfamidi, KPK Tetapkan dan Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

- 14 Mei 2022, 06:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dugaan kasus suap gratifikasi perizin Alfamidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dugaan kasus suap gratifikasi perizin Alfamidi /YouTube KPK

"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (UU Tipikor)," terang Firli.


KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Dijamu Makan Malam, Presiden Jokowi Rayu Joe Biden Hadiri KTT G-20 Demi Perkuat Hubungan dengan ASEAN

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini