Pelat Kendaraan Putih Berlaku di Indonesia Juni 2022 : Awas! Tilang Mengancam Kendaraan yang Terburu-buru

- 20 Mei 2022, 10:30 WIB
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam.
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam. /Kabar Banten/Mohamad Aji/

 

JENDELA CIANJUR - Pelat nomor kendaraan di Indonesia bakal berubah terhitung Juni 2022.

Pelat kendaraan yang semula berwarna hitam dengan tulisan bakal diubah menjadi berwarna putih dengan tulisan hitam.

Korlantas Polri pun menyatakan kesiapannya untuk menerapkan pelat nomor kendaraan baru dengan warna putih bertuliskan hitam.

Hal tersebut diungkapkan pihak kepolisian melalui akun Instagram @polisi_indonesia, Jumat, 20 Mei 2022.

"Penerapan yang akan berlangsung bulan depan mendatang, rencananya akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia," tulis polisi_indonesia.

Disebutkan, setidaknya ada dua jenis kendaraan prioritas yang mulai berlakukan plat baru, yakni kendaraan yang baru diregistrasi dan kendaraan dengan pergantian pajak lima tahunan.

"Sementara untuk prosesnya, Kepolisian bakal menerapkan secara bertahap di seluruh wilayah," tandasnya.

Baca Juga: Manchester United 'Usir' Aaron Wan-Bissaka Susul Nemanja Matic

Polisi diketahui mengganti warna plat nomor putih sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x