Pelat Kendaraan Putih Berlaku di Indonesia Juni 2022 : Awas! Tilang Mengancam Kendaraan yang Terburu-buru

- 20 Mei 2022, 10:30 WIB
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam.
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam. /Kabar Banten/Mohamad Aji/

Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan  penggunaan plat putih dimulai bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi. Kemudian, pelat nomor putih akan dipasang pada kendaraan yang masuk tahap penggantian lima tahunan.

"Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap. Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," jelasnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar pemilik kendaraan tidak terburu-buru menggunakan pelat nomor putih di jalanan.

Bahkan penggunaan pelat nomor putih sebelum waktunya bakal ditilang polisi.

Baca Juga: Penyerang Liverpool Dikabarkan Bergabung dengan AC Milan

Sanksi tilang telah diberlakukan antara lain di Jambi akhir pekan lalu. Mengutip Antara, plat nomor putih sudah banyak beredar di sana.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.***

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini