Pelat Kendaraan Hitam Diganti Jadi Putih Mulai Juni 2022 : Ini Alasan dari Pihak Kepolisian

- 20 Mei 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi pelat kendaraan.
Ilustrasi pelat kendaraan. /@ruzhanul

 

JENDELA CIANJUR - Korlantas Polri pun menyatakan kesiapannya untuk menerapkan pelat nomor kendaraan baru dengan warna putih bertuliskan hitam.

Hal tersebut diungkapkan pihak kepolisian melalui akun Instagram @polisi_indonesia, dikutip Jendela Cianjur, Jumat, 20 Mei 2022.

"Penerapan yang akan berlangsung bulan depan mendatang, rencananya akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia," tulis polisi_indonesia.

Disebutkan, setidaknya ada dua jenis kendaraan prioritas yang mulai berlakukan plat baru, yakni kendaraan yang baru diregistrasi dan kendaraan dengan pergantian pajak lima tahunan.

"Sementara untuk prosesnya, Kepolisian bakal menerapkan secara bertahap di seluruh wilayah," tandasnya.

Pergantian warna pelat nomor putih tersebut sebagai upaya Polri mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Pihak kepolisian menyatakan kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sehigga harus diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Baca Juga: Usai Viral di Medsos Ricuh di KM 70, Korlantas Akui Kini Sedang Normalisasi Arus

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan  penggunaan plat putih dimulai bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi.

Selanjutnya, pelat nomor putih akan dipasang pada kendaraan yang masuk tahap penggantian lima tahunan.

"Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap. Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," jelasnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar pemilik kendaraan tidak terburu-buru menggunakan pelat nomor putih di jalanan.

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Sita Uang Tunai Rp22 Milyar Dari Kasus Investasi Bodong Viral Blast!

Bahkan penggunaan pelat nomor putih sebelum waktunya bakal ditilang polisi.

Sanksi tilang telah diberlakukan antara lain di Jambi akhir pekan lalu. Mengutip Antara, plat nomor putih sudah banyak beredar di sana.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.***

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah