Bareskrim Mabes Polri Sita Uang Tunai Rp22 Milyar Dari Kasus Investasi Bodong Viral Blast!

- 13 Mei 2022, 14:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /dok.foto/Divisi Humas Polri

 

 

JENDELA CIANJUR - Sejumlah aset terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading Viral Blast disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan aset-aset yang dilakukan penyitaan antara lain uang tunai senilai Rp22.945.000.000.

Baca Juga: Ayah Vanessa Khong Janji Bakal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Soal Kasus Investasi Bodong Binomo

"Kemudian selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," beber Ramadhan kepada wartawan, Jum'at 13 Mei 2022.

 

Uang tunai yang disita tersebut dikatakan Ramadhan, disita dari beberapa pihak. Termasuk dari para tersangka dengan jumlah Rp20.000.000.000.

"Kemudian senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, lalu uang sebesar Rp45 juta disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x