Atasi Minyak Goreng, Presiden Joko Widodo Tunjuk Luhut Binsar Panjaitan Selesaikan

- 24 Mei 2022, 13:00 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo atasi masalah minyak goreng.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo atasi masalah minyak goreng. /YouTube/Sekretariat Presiden/

JENDELA CIANJUR - Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyelesaikan masalah minyak goreng di Indonesia.

Hal ini disampaikan Luhut langsung dalam acara Puncak Dies Natalis ke-60 GAMKI yang dilansir dari kanal YouTube Gamki Balikpapan, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: BMKG Klaim Sudah Berikan Peringatan Potensi Banji Rob Sejak Jum'at 13 Maret 2022

Pada kesempatan itu, Luhut hadir secara virtual, awalnya hendak hadir langsung namun karena Presiden memanggilnya untuk mengurusi minyak goreng.

"Saya minta maaf tidak bisa hadir sendiri, saya sudah siap untuk hadir di sana. Tapi, tiba-tiba Presiden perintahkan saya untuk urus minyak goreng," ujar Luhut dalam tayangan tersebut.

Diungkapkan Luhut, dirinya pun diminta mengurus kelangkaan minyak goreng usai diperintah Jokowi. Dia berharap kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia segera tuntas.

"Sejak 3 hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng dan kita berharap itu bisa nanti tidak terlalu lama kita selesaikan," kaya Luhut.

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Telusuri Aliran Dana ke Redwolf Bar and Lounge Diduga Didanai Indra Kenz

Sementara itu, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi membenarkan mengenai atasannya itu diminta Presiden Joko Widodo untuk mengatasi minyak goreng, khususnya di Jawa dan Bali.

"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa dan Bali," terang Jodi kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.

Dikatakan Jodi, tugas Luhut pun berbarengan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordinatornya.

Baca Juga: Selewengkan Dana Covid-19, Kejari Payakumbuh Sumbar Tetapkan 6 Tersangka

Dilibatkan pula kementerian/lembaga lain untuk mengurus persoalan teknis mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan Kejaksaan Agung untuk pengawasannya.

"Pemerintah akan mengawasi secara ketat kebijakan pascalarangan ekspor ini dan akan terus melakukan parallel meeting terkait hal ini," terang Jodi. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini