Kembalikan Dana Korban Penipuan DNA Pro, Polisi Terus Telusuri Aset Para Tersangka : Ratusan Miliar Diamankan

- 27 Mei 2022, 19:18 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. /Foto dari PMJ News/

 

JENDELA CIANJUR - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya secepatnya menuntaskan perkara penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro dan menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada masyarakat (korban).

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran yang diduga sedang berada di luar negeri.

"Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.

Whisnu mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar. Menyita uang tunai Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura. Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram (kg), hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merk.

Baca Juga: Segera Ontrog MPR RI, Gatot Nurmantyo Sebut Kondisi di Tanah Air Saat Ini Sudah Sangat Mengkhawatirkan

"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.

Menurut Whisnu, pihaknya masih mendapatkan informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah seiring dengan waktu, karena PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.

"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan, dan apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim," ujar Whisnu.

Total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Senin (30 Mei 2022) bakal segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini