Ia pun mencontohkan UU Cipta Kerja. "Pembuatannya bagaimana, sudah didemo banyak orang kan, tapi eksekutif dan legilatif tak peduli. MK akhirnya memutuskan itu melanggar aturan di atasnya. Tetapi Yudikatif pun mengkudeta keputusannya sendiri, dengan menyatakan berlaku dua tahun," paparnya.
"Ini berbahaya, ini berbahaya. Kalau institusi-institusi di bawahnya melakukan hal yang sama. Jadi semau-maunya. Dan ternyata terbukti juga," kata Gatot.
Baca Juga: Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Doakan Keselamatan Putra Ridwan Kamil dari Mekkah
"(Diantaranya) soal Plt. Menteri Dalam Negeri menunjuk TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Bayangkan itu," ujarnya.
Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang tentang TNI-Polri.
"MK juga sudah menegaskan, tapi ya berjalan saja," katanya.***
Artikel Rekomendasi