JENDELA CIANJUR - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam mulai diberlakukan pada awal Juni 2022. Namun, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menyebut pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru. Kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.
"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ungkap Taslim dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022.
Baca Juga: Bertepatan Dengan Hari Kelahiran Pancasila, Keluarga SBY Kunjungi Makam Ibu Ani Yudhoyono
"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Johnny Depp-Amber Heard Terhenti, Para Juri Kembali Hari Ini
Taslim pun mengatakan, saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini.
Baca Juga: Teka-teki Logis : Buktikan Kamu Memang Cerdas! Bagaimana Cara Para Nenek Kabur dari Sel?
"Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tukasnya.***
Artikel Rekomendasi