Artis Krisna Mukti Balik Laporkan Pengelola Arisan Ratusan Juta ke Polda Metro Jaya

- 7 Juni 2022, 15:54 WIB
Krisna Mukti tak terima atas tudingan menggelapkan uang arisan, laporkan balik Yeni Khaidir atas pencemaran nama baik.
Krisna Mukti tak terima atas tudingan menggelapkan uang arisan, laporkan balik Yeni Khaidir atas pencemaran nama baik. /Instagram

JENDELA CIANJUR - Artis lawas Krisna Mukti yang dilaporkan mengenai kasus penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta. Tidak terima, Krisna Mukti pun balik melaporkan Yani Khaidir ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan itu dengan kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dianggap Tidak Loyal, Partai Gerindra Pecat Mantan Wakil Ketua DPRD DKi Jakarta M Taufik

"(Pasal yang dilaporkan) Terkait pencemaran nama baik dan fitnah," terang Zulpan kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

Ditambahkan Zulpan, Krisna Mukti pun mengakui bahwa dirinya terlibat dalam arisan yang dikelola Yeni Khaidir. Namun yang menjadi keberatannya, Krisna merasa difitnah menggelapkan uang arisan.


"Korban mengetahui bahwa terlapor (Yeni Khaidir) melaporkannya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana arisan yang diikutinya. Korban (Krisna Mukti) merasa dicemari nama baiknya," kata Zulpan.

Baca Juga: Formula E Jakarta 2022 Tuai Pujian Dunia, PDI Perjuangan Kekeuh Gaungkan Hak Interpelasi
 
Adapun dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Krisna Mukti teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Yeni Khaidir dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Diberitakan sebelumnya, artis Krisna Mukti dan beberapa rekannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x