Laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Sejumlah nama dilaporkan dalam kasus tersebut antara lain, Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany serta Arum Muhaimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018.
Dua tahun setelahnya, tepatnya pada Januari 2021, arisan berhenti. Ketika itu, ada lima orang yang belum menerima uang arisan.
Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal. "Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik. ***
Artikel Rekomendasi