IDI Dituding Langgar 3 Asas Pembentukannya, Desakan UU Praktik Kedokteran Kian Menguat

- 11 Juni 2022, 20:54 WIB
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). /

 


JENDELA CIANJUR - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali menjadi sorotan DPR RI karena hingga saat ini menjadi salah satu lembaga yang tak tersentuh padahal memiliki kewenangan besar tanpa ada pengawas.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago menilai, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan lembaga yang tidak tersentuh. Sebab, kewenangan yang besar tanpa ada pihak yang mengawasi.

“Masalah utama IDI tidak punya badan pengawas, nah ini yang kemarin saya ributin di Media. Saya tidak setuju dengan superbodinya itu, saya tidak setuju,” ungkap Irma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan terkait Revisi UU Praktik Kedokteran seperti dilansir DPR, Sabtu, 11 Juni 2022.

Politisi fraksi Partai NasDem ini kemudian menyinggung ketidaksetujuannya terhadap superbodi IDI.

Baca Juga: Dukung Johnny Depp, Lawan Main Sebut Tak Ada Film Pirates of the Caribbean Tanpa Jack Sparrow

Salah satunya, terkait langkah IDI memberhentikan keanggotaan Terawan Agus Putranto. Sisi lain, Irma menilai IDI telah melanggar 3 asas pembentukan IDI itu sendiri.

“Ada tiga hal yang disampaikan oleh mereka kemarin ketiga diundang oleh Komisi IX. Ketiganya dilanggar oleh IDI, tidak dijalankan oleh IDI. Misalnya memecat dr Terawan. Saya nggak peduli dr. Terawan itu siapa, tapi nggak boleh main pecat-pecat begitu saja,” kata Irma.

Baca Juga: Tolak Tawaran Rp768 Miliar dari PSG, Inter Milan Patok Milan Skriniar Rp1 Triliun

Lebih lanjut, ia menyinggung adanya lulusan pendidikan kedokteran yang tidak bisa berpraktik sebagai dokter lantaran tak lulus ujian praktik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x