JENDELA CIANJUR - Pemerintah menaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi, yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.
Melalui Kementerian Energi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kenaikannya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan kenaikan tersebut resmi aman mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap," ucap Rida yang dilansir Jendela Cianjur dari PMJ News, Selasa 14 Juni 2022.
Kenaikan tersebut tegaskan Rida, sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. "Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Bikin Nyesek, Pelukan Terakhir Sang Adik untuk Sang Kakak Hantarkan ke Peristirahatan Terakhir
Sementara itu dikutip dari laman Setkab.go.id pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.
Kenaikan tarif dasar listrik dipicu oleh harga BBM, batu bara serta kurs. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.
Artikel Rekomendasi