SIAP-SIAP, Pelanggan Listrik Berdaya 3.500 VA Akan Dinaikan Tarifnya 17,64 Persen Bulan Depan!

- 14 Juni 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik, Pemerintah akan menaikan tarif listrik untuk kapasitas 3.500 VA
Ilustrasi Tarif Listrik, Pemerintah akan menaikan tarif listrik untuk kapasitas 3.500 VA /PLN


JENDELA CIANJUR - Pemerintah menaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi, yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Melalui Kementerian Energi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kenaikannya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.

Baca Juga: Prabowo Kembali Didukung Maju di Pilpres 2024 Bersama Gus Muhaimin, Dianggap Sebagai Paslon Presiden Ideal

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan kenaikan tersebut resmi aman mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap," ucap Rida yang dilansir Jendela Cianjur dari PMJ News, Selasa 14 Juni 2022.

Kenaikan tersebut tegaskan Rida, sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. "Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Pelukan Terakhir Sang Adik untuk Sang Kakak Hantarkan ke Peristirahatan Terakhir

Sementara itu dikutip dari laman Setkab.go.id pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Kenaikan tarif dasar listrik dipicu oleh harga BBM, batu bara serta kurs. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x