SIAP-SIAP, Pelanggan Listrik Berdaya 3.500 VA Akan Dinaikan Tarifnya 17,64 Persen Bulan Depan!

- 14 Juni 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik, Pemerintah akan menaikan tarif listrik untuk kapasitas 3.500 VA
Ilustrasi Tarif Listrik, Pemerintah akan menaikan tarif listrik untuk kapasitas 3.500 VA /PLN

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha akan Digelar pada 29 Juni 2022

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adi dalam artian subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai kemampuan

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," tegasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini