Heboh Meme Stupa Borobudur, Roy Surya Dilaporkan ke Bareskrim Polri Meski Sudah Buat Laporan

- 20 Juni 2022, 20:43 WIB
Roy Suryo membawa bukti unggahan akun pertama stupa mirip Jokowi / instagram@mnctvnews
Roy Suryo membawa bukti unggahan akun pertama stupa mirip Jokowi / instagram@mnctvnews /

 

JENDELA CIANJUR - Perwakilan Umat Buddha Indonesia melaporkan pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.

Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot.

Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.

Baca Juga: 3 Pemain Andalan Persib Absen Melawan Persebaya, Ini Target Pelatih Robert Alberts!

Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.

Dalam laporan tersebut, lanjut Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x