Bendahara Umum PBNU 'Dibidik' KPK, Ketua Umum Yahya Cholil Staquf: Kami Sudah Dengar Kabar Itu

- 20 Juni 2022, 23:34 WIB
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. /ANTARA

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Baca Juga: Jelang Lawan Bhayangkara FC, Persib Bandung Cari Pemain Pengganti Nick Kuipers

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah kepada pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Ali.

Saat ini, kata dia, KPK juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait dengan penyidikan kasus tersebut.

Pada hari Kamis (2 Juni), KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Usai dimintai keterangan, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Baca Juga: Heboh Meme Stupa Borobudur, Roy Surya Dilaporkan ke Bareskrim Polri Meski Sudah Buat Laporan

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani saat itu.

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x