Baca Juga: Bali United Tergeser dari Puncak Klasemen Grup G Piala AFC 2022 Usai Babak Belur Lawan Visakha FC
Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Pemilik surat izin ini, kata Elisabeth, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak memperbolehkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.
"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth.
Elisabeth mengatakan 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
"Ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjut Elisabeth.
Lebih lanjut, 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut di bawah ini.
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
Artikel Rekomendasi