Imbas Promosi yang Singgung Agama, Holywings Dituntut Rp35,5 Triliun!

- 1 Juli 2022, 17:40 WIB
Satpol  PP Kota Surabaya menyegel Holywings Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi ungkap soal perizinan tempat hiburan tersebut.
Satpol PP Kota Surabaya menyegel Holywings Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi ungkap soal perizinan tempat hiburan tersebut. /Zona Surabaya Raya/PRMN

JENDELA CIANJUR - Dampak promosi minuman keras yang dilakukan Holywings dengan menyebut nama Muhammad - Maria terus berbuntut panjang.

Kali ini Holywings pun digugat oleh organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dua Gerai Holywings di Bandung Ditutup Secara Sukarela, Wali Kota Bandung : Hingga Waktu yang Tak Ditentukan!

Mereka memasukan gugatan yang isinya meminta Holywings menganti kerugian materiil atas penggunaan nama Muhammad-Maria sebesar Rp35,5 triliun.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," tegas Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara kepada wartawan di Jakarta, Jum'at 1 Juli 2022.

Diungkapkan Pangeran, dugaan penistaan agama ini merupakan kasus pertama dan harus dipertanggungjawabkan Holywings secara material di hadapan hukum.

Baca Juga: Bela Holywings, Hotman Paris Mohon-mohon ke Ketua MUI Sampai Datangi Rumahnya

Mereka melakukan class action kepada Holywings yang akibat kasusnya itu disebutkan Pangeran menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga atas perkara ini" tegas Pangeran.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x