Pemerintah Tetapkan Darurat PMK di Indonesia

- 2 Juli 2022, 15:34 WIB
Pemerintah bentuk Satgas PMK guna pastikan hewan qurban dalam konidisi sehat.
Pemerintah bentuk Satgas PMK guna pastikan hewan qurban dalam konidisi sehat. /Antara/Fauzan/

JENDELA CIANJUR - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyebar luas bahkan Pemerintah Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Hewan Yang Terjangkit PMK Sah Atau Tidak Untuk Kurban, Ini Jawaban MUI Kabupaten Cianjur

Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan.

Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya yang ketiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca Juga: Daging Sapi, Kerbau, Kambing yang Terkena PMK Bisa Dimakan, Asalkan...

Selanjutnya yang keempat yakni kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x