Tidak Dilengkapi Dokumen Legal, 46 Jamaah Calon Haji Furoda Dipulangkan Kembali Setelah Sampai Jeddah

- 3 Juli 2022, 05:27 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. Sebanyak 46 calon jamaah haji furoda di deportasi kembali ke Indonesia karena dokumennya ilegal.
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. Sebanyak 46 calon jamaah haji furoda di deportasi kembali ke Indonesia karena dokumennya ilegal. /Kemenag.go.id/

Baca Juga: Berkah Eril, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Undang Keluarga Gubernur Jabar Naik Haji

Ironisnya visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Al Fatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Sementara itu, sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Sebagian jamaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu. Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.

Baca Juga: ASYIK Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta

Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini