Tidak Dilengkapi Dokumen Legal, 46 Jamaah Calon Haji Furoda Dipulangkan Kembali Setelah Sampai Jeddah

- 3 Juli 2022, 05:27 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. Sebanyak 46 calon jamaah haji furoda di deportasi kembali ke Indonesia karena dokumennya ilegal.
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. Sebanyak 46 calon jamaah haji furoda di deportasi kembali ke Indonesia karena dokumennya ilegal. /Kemenag.go.id/

Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.

Baca Juga: Total 10 Jamaah Haji Meninggal Dunia di Tanah Suci

Awal ditemukan kasus tersebut ketika pada Kamis 30 Juni 2022 ada puluhan calon jamaah haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis.

Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis 30 Juni pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.


Rupanya perusahaan yang memberangkatkan mereka ialah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Alhamdulillah Ya Allah... 1.300 Jemaah Haji Indonesia Dapat Fasilitas Hotel Bintang 5 di Madinah

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jamaah furoda yang tertahan ke bandara.

Di dalam bandara, puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jamaah memang mengantongi visa haji.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah