Hari ini Dewas Bakal Sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

- 5 Juli 2022, 08:49 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika. /Foto: Tangkaplayar youtube KPK/

JENDELA CIANJUR - Hari ini Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang perdana mengenai dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

"Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Agar Kasus Deportasi Jamaah Haji Tak Terulang, Wamenag Minta Jamaah Selektif Pilih Biro Perjalanan Haji!

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

Baca Juga: Bendahara Umum PBNU 'Dibidik' KPK, Ketua Umum Yahya Cholil Staquf: Kami Sudah Dengar Kabar Itu

"Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," kata Albertina.

Dalam hal ini, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bendahara Umum PBNU Dicekal KPK, Gegara Terlibat Kasus Korupsi?

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x