Ini merupakan keputusan terbaru.
Baca Juga: Berkemah di Garut, Seorang Pelajar Hilang hingga Ditemukan Tewas di Cianjur
Dengan begitu SKB 3 Menteri ini berbeda dengan SKB 3 Menteri Idul Fitri 2022.
Perbedaannya, seharusnya ada 4 hari cuti bersama yakni 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022.
Ditegaskan bahwa SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 tidak ada poin yang membutuskan cuti bersama.
Baca Juga: Ricky Kambuaya Yakin Prestasi Persib Bandung Musim Ini Bakal Lebih Baik dari Tahun Lalu
Pemerintah sejauh ini memastikan, hanya libur Lebaran Idul Adha, lalu Tahun Baru Islam sebagai libur nasional pada Juli 2022.***
Artikel Rekomendasi