Ini Syarat Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api yang Wajib Diketahui Penumpang!

- 11 Juli 2022, 11:05 WIB
Ini syarat terbaru naik kereta api yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022./Instagram @kai121
Ini syarat terbaru naik kereta api yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022./Instagram @kai121 /

JENDELA CIANJUR - Saat ini ada peraturan baru dari PT Kereta Api Indonesa (KAI) yang wajib dilakukan penumpang sebelum melakukan perjalanan. Terutama mereka yang menggunakan kereta api jarak jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan aturan baru tersebut yakni wajib menunjukan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Baca Juga: CATAT! Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022


“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” terang Joni dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari ANTARA, Senin 11 Juli 2022.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster),  tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah