PERHATIAN, Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster

- 17 Juli 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta. /Antara/Fauzan/

JENDELA CIANJUR - Untuk mereka yang menggunakan alat tranportasi udara, pesawat mulai hari ini Minggu 17 Juli 2022 pemerintah mewajibkan untuk vaksinasi booster.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022.

 

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut menyebutkan bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Baru Tahap Fase III, Kemenkes RI: Langkah Besar dalam Upaya Indonesia Wujudkan Kemandirian

Sedangkan bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.

 

"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," terang Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.

 

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Pemudik yang Belum Vaksin, Polres Cirebon Sediakan Sentra Vaksinasi di Jalur Mudik

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

 

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

Dalam SE juga dijelaskan PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Baca Juga: TERUNGKAP, Harvey Malaiholo Ternyata Anggota DPR RI Dari PDI P yang Nonton Video Porno Pas Rapat Vaksin!

Lalu PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan perjalanan dengan ketat. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah