Mau Mudik Wajib Vaksin Dulu, Ini Peratusan Terbaru untuk Perjalanan Dalam Negeri dari Satgas Covid-19

- 3 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022, Satgas Covid-19 Wajibkan Vaksin Booster
Ilustrasi mudik lebaran 2022, Satgas Covid-19 Wajibkan Vaksin Booster /PMJ News

JENDELA CIANJUR - Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah melonggarkan dan memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan tradisi mudik lebaran tahun 2022.

Tetapi tetap saja ditekankan harus memenuhi beberapa persyaratan salahsatunya wajib sudah vaksin booster.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Jokowi Terkait Mudik, Ini yang Dilakukan Ridwan Kamil

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," beber Suharyanto melalui keterangan pers tertulis diterima, Minggu 3 April 2022.

Baca Juga: Akhirnya Presiden Perbolehkan Warganya Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah Tahun ini

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan.

Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x