Jelang Mudik Lebaran, Anak Usia 6-18 Tahun Belum Vaksin, Bolehkah Naik Kereta Api?

- 13 April 2022, 11:22 WIB
Ini Aturan Naik Kereta Api untuk anak berusia 6 hingga 18 tahun
Ini Aturan Naik Kereta Api untuk anak berusia 6 hingga 18 tahun /Instagram @kai121_

JENDELA CIANJUR - Hingga kini peraturan mengenai anak berusia 6 hingga 18 tahun belum bisa mendapatkan vaksin booster.

Namun menjelang mudik Lebaran Idul Fitri 2022, salahsatu moda transportasi yang banyak digunakan masyarakat adalah kereta api.

Baca Juga: Seorang Pria Kekar Tiba-tiba Lemparkan Gas Air Mata dan Menembak Membabi Buta ke Penumpang Subway di New York

Nah bagaimana prosedurnya mengenai anak-anak yang masih dibawah umur untuk menggunakan kereta api. Dilansir dari media sosial resmi PT KAI @kai121_ aturannya akan sama dengan orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin.

 

Hal ini di sesuai SE No. 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan Covid 19 dan SE No. 39 tahun 2022 Kementrian Perhubungan.

Dalam hal ini, para penumpang harus melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam bagi yang belum mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Bicara Soal Mudik Lebaran 2022, Moeldoko Ingatkan: Jangan Buat Masyarakat Bingung!

Melampirkan RT-PCR dari RS yang berlaku 3x24 jam bagi para penumpang yang belum mendapatkam vaksin pertama karena alasan medis atau komorbid.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x