Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Money Politik Iming-iming Minyak Goreng Murah

- 19 Juli 2022, 20:39 WIB
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan minyak goreng subsidi Minyak Kita di acara PANsar Murah hingga ditegur Presiden Jokowi.
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan minyak goreng subsidi Minyak Kita di acara PANsar Murah hingga ditegur Presiden Jokowi. /Tangkapan layar twitter @AfifFuadS/

 


"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," tegasnya.

 


Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

 


"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," tegasnya.

Baca Juga: TNI AU Bentuk Tim Investigasi Selidiki Jatuhnya Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle yang Jatuh Di Blora

Dua pelanggaran yang dimaksud dikatakannya bersifat sangat tercela, salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius.

Politik uang, menurut dia, bukan saja berakibat pidana, melainkan sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu.

 

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x