Babak Baru Kasus Pembakaran Bengkel di Cibodas Tangerang, Kuasa Hukum dr Mery Anastasia Ajukan Banding

- 26 Juli 2022, 14:06 WIB
Babak Baru Kasus Pembakaran Bengkel di Cibodas Tangerang, Kuasa Hukum dr Mery Anastasia Ajukan Banding./Istimewa
Babak Baru Kasus Pembakaran Bengkel di Cibodas Tangerang, Kuasa Hukum dr Mery Anastasia Ajukan Banding./Istimewa /

JENDELA CIANJUR - Kasus seorang dokter yang membakar sebuah bengkel sepeda motor Intan Jaya di Cibodas, Tangerang, dengan terdakwa dr Mery Anastasia kini masuki tahap baru.

Pihak kuasa hukum dr Mery Anastasia mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap kliennya.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin 25 Juli 2022, dr Mery pun
dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain, sesuai dengan pasal 187 ayat (3) KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

"Kami tetap merespon untuk memastikan banding, atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu pasal 187 ayat (3) KUHPidana."

Baca Juga: Ben Muncul Didepan Starla, Untuk Apa? Sinopsis Lengkap Cinta Setelah Cinta 25 Juli 2022

"Karena sudah seharusnya dr Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya. Dan sejak awal persidangan perkara ini hanyalah upaya kriminilisasi,” ucap Dosma Roha Sijabat pengacara Lawfirm DRS and Partners dalam keterangannya, Selasa 26 Juli 2022.

Meski begitu, Dosma mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai telah bijak menjatuhkan putusannya yang telah mematahkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut.

Pihak JPU, kata dia, sempat menuntut dr Mery dengan pasal 240 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: 7 Idola Kpop Favorit Orang Tua Penggemar, Ada V BTS dan Jimin

Bahkan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian diragukan.

“Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat, Arizona Sitepu, Moch Reza, bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuh dan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU selalu percaya diri dengan pasal yang mereka tuduhkan,” katanya.

Dosma juga menegaskan, sejak awal JPU telah mengakui dalam dakwaannya bahwa yang membeli bensin adalah Leon, pacar dari terdakwa Mery Anastasia yang telah meninggal dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Cianjur ini Berhasil Ubah Sampah Menjadi Cuan

Dari keterangan saksi juga mengatakan bahwa bensin dibawa oleh Leon ke dalam bengkel yang terbakar.

“Dan sumber api pun tidak ada dari luar, tapi sumber api dari dalam ruko. Sedangkan dr Mery sejak parkir mengantar Leon, berada didalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil. Saksi utama memastikan bahwa dr Mery di waktu kejadian itu tidak pernah masuk kedalam ruko/bengkel,” jelas Dosma.

“Atas putusan tersebut, dan jawaban PH bersama sama terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut, untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dr Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah,” tambah dia.

Baca Juga: Usai Ramai Dihujat, Akhirnya Baim Wong Cabut Pendaftaran Haki Citayam Fashion Week

Dosma Roha Sijabat, kembali mengatakan bahwa pihaknya bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang jelas-jelas tidak bersalah.

“Sebagaimana pledoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tutup Dosma.***

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah