Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.
Baca Juga: Kopda Muslimin Bunuh Diri Minum Racun Ditemukan di Rumah Orangtuanya
Untuk diketahui, Habib Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.
Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022.***
Artikel Rekomendasi