Habib Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU, Kasus Ceramah Diduga Berisi Hoaks

- 28 Juli 2022, 17:58 WIB
Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara karena kasus dugaan cerama berisi hoaks. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/
Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara karena kasus dugaan cerama berisi hoaks. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ /

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.

Baca Juga: Kopda Muslimin Bunuh Diri Minum Racun Ditemukan di Rumah Orangtuanya

Untuk diketahui, Habib Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022.***

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah