JENDELA CIANJUR - Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus ujaran diduga hoaks dituntut lima tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Habib Bahar bin Smith dinilai oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Juli 2022, mengutip dari Antara.
Ceramah yang dilakukan Habib Bahar di wilayah Kabupaten Bandung pada Desember 2021 itu, diduga berisi hoaks sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ceramah Habib Bahar tersebut terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.
Baca Juga: 1.600 Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikan ke Warga Cianjur
Selain itu, JPU pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Habib Bahar.
Artikel Rekomendasi