LPSK Bakal Periksa Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Pekan Depan

- 31 Juli 2022, 06:32 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, berinisial PC mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, berinisial PC mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). /

JENDELA CIANJUR – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, berinisial PC mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan begitu, LPSK menjadwalkan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan psikologi pekan depan.

“Iya, minggu depan akan jalani tesnya,” beber Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan dilansir Jendela Cianjur, Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: Dalami Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Akan Periksa Orang Disekitar Ferdy Sambo dan Istrinya

Disinggung waktu pastinya, Edwin tidak mengungkapkan rinci dan jelas dengan alasan privasi yang bersangkutan. “Belum dapat kami sampaikan,” terangnya.

LPSK sebelumnya telah bertemu dengan PC pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu. Edwin menuturkan kondisi yang bersangkutan saat itu tidak memungkinkan untuk diwawancarai. Namun ia memastikan kondisi dari PC tidak mengalami luka-luka

“Masih terlihat terguncang, hanya menangis saja sepanjang pertemuan,” bebernya.

LPSK pun menyampakan ketika dalam pertemuan tersebut tidak terlihat bekas luka-luka pada tubuh PC. “Sebatas yang kami lihat tidak tampak (luka-luka),” ungkapnya.

Edwin menegaskan pihaknya bekerja secara independen. Hal ini terkait dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut tidak mempercayai LPSK dan menuduhnya bekerja di bawah Polri.

Baca Juga: LAMBAT, Hingga Kini Belum Ada Tersangka Pada Kasus Brigadir J, Ini Kata Kompolnas!

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x