JENDELA CIANJUR - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi Justice Collaborator (JC).
Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan. Salahsatunya dengan memisahkan sel tahanan dengan tersangka lainnya termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
SamboBaca Juga: Pengacara Bharada E Ungkapkan Keinginan Terdalam Kliennya yang Jadi Korban Perintah Ferdy Sambo
Bharada E kini ditahan di salahsatu tahanan di Bareskrim Mabes Polri.
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," terang Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan dikutip Jendela Cianjur, Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Dalami Skenario Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo, Timsus Meluncur ke Magelang
Tak hanya itu, dikatakan Susilaningtyas pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E.
LPSK pun memastikan kalau Bharada E dalam kondisi aman di tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Laboratorium Forensik Bakal Dampingi Komnas HAM Cek TKP Rumah Ferdy Sambo
Artikel Rekomendasi