BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Akhirnya Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 14:40 WIB
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka dugaan Pembunuhan Brigadir J.
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka dugaan Pembunuhan Brigadir J. /

JENDELA CIANJUR - Mabes Polri akhirnya menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," tegas Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Ada Eksekutor Lain Pada Pembunuhan Keji Brigadir J, Ini Kata Komnas HAM!

Jauh sebelum Putri Candrawathi ditetapkan tersangka, Mabes Polri pun sudah menetapkan empat orang termasuk dalang dibalik kejadian ini, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengumuman penetapan itu langsung dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ferdy Sambo dikatakan Kapolri diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: ABAIKAN Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303, Polri Bakal Fokus Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J


"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

Selain Ferdy Sambo dalam kasus ini Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x