Komisi III DPR RI Akan Segera Panggil Kapolri untuk Beberkan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 09:51 WIB
Komisi III DPR RI Akan panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk beberkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Komisi III DPR RI Akan panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk beberkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. /Mabes Polri

 


JENDELA CIANJUR - Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengkonfirmasi secara langsung mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap anak buahnya,Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto yang ingin mengkonfirmasi langsung mengenai rentetan peristiwa tersebut. Menurut Bambang, Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja sama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sangat perlu mendengarkan langsung perkembangan kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Timsus Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Istrinya Putri Chandrawathi Hanya Bisa Menangis

Apalagi kasus itu melibatkan petinggi Polri yang nota bene seorang jenderal bintang dua. “Ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua,” terang Bambang kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Hal ini dikatakan Bambang perlu dilakukan lantaran Komisi III mempunyai fungsi pengawasan dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja Polri, dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Rutan Mako Brimob!

“Komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting. Kemudian ada lagi yang penitng lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan dan kepolisian, kasus pembunuhan ini masuk agenda rapat,” ucapnya.

Seperti diketahui Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudian terakhir Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga sebagai dalang dibalik pembunuhan berencana tersebut.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x