Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tangerang Dibekuk Polisi

- 3 September 2022, 15:36 WIB
Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tangerang Dibekuk Polisi./PMJ News
Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tangerang Dibekuk Polisi./PMJ News /

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti barang bukti.

Antara lain, BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x