15 Bandara Ini Dikhususkan Bagi Masyarakat yang Ingin Keluar Negeri, Aturan Terbaru Kemenhub

- 4 September 2022, 14:49 WIB
15 Bandara Ini Dikhususkan Bagi Masyarakat yang Ingin Keluar Negeri, Aturan Terbaru Kemenhub.
15 Bandara Ini Dikhususkan Bagi Masyarakat yang Ingin Keluar Negeri, Aturan Terbaru Kemenhub. /

JENDELA CIANJUR - Bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, ada baiknya simak syarat dan peraturan yang yelah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat dan peraturan ini dibuat oleh Kemenhub dalam rangka untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono menuturkan, adapun ruang lingkup surat edaran tersebut meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri.

Baca Juga: NONTON Siaran Langsung Persib Bandung vs RANS Nusantara, Klik Link Live Streaming di Sini!

Menurutnya, Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional.

Adapun 15 bandara internasional yang dimaksud antara lain:

1. Bandara Soekarno Hatta
2. Bandara Juanda
3. Bandara I Gusti Ngurah Rai

Baca Juga: Puan Kunjungi Hambalang, Prabowo Siapkan Kuda Spesial yang Terbaik

4. Bandara Hang Nadim
5. Bandara Sam Ratulangi
6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid
7. Bandara Kualanamu
8. Bandara Hasanuddin
9. Bandara Yogyakarta
10. Bandara Sultan Iskandar Muda
11. Bandara Minangkabau
12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
13. Bandara Sultan Syarif Kasim II
14. Bandara Kertajati
15.  Bandara Sentani.

"Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi," katanya Isnin mengutip dari keterangan resminya. 

Syarat dokumennya anatara lain, pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pengecualian berlaku untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, atau PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

"Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Isnin memastikan dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.***

 

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini