Ini Langkah dan Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Cek Detailnya!

- 11 September 2022, 11:04 WIB
Kemnaker sebut BSU sudah bisa didapatkan Senin 12 September 2022. Simak cara mendapatkannya!
Kemnaker sebut BSU sudah bisa didapatkan Senin 12 September 2022. Simak cara mendapatkannya! /Pexels/Ahsanjaya



JENDELA CIANJUR - Pemerintah akan segera mencarikan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 bagi yang memenuhi persyaratan. Pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai besok Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Akan Segera Dicairkan, Cek Tanggalnya

Berdasarkan kanal bsu.kemnaker.go.id beberapa syarat untuk memperoleh bantuan tersebut yang dihimpun Jendela Cianjur diantaranya.

Apa Saja Syaratnya ?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Bjorka Klaim Berhasil Retas Surat Menyurat Antara Presiden Jokowi dengan BIN

Langkah Pengecekan
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti langkah berikut.

- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Baca Juga: BMKG Perkirakan Wilayah DKI Jakarta Bakal Diguyur Hujan dari Pagi hingga Malam Hari


Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 bagi para pekerja atau buruh. Namun pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap.


"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya yang dikutip Jendela Cianjur, Minggu 11 September 2022.

Anwar Sanusi melanjutkan dana tersebut bakal dicairkan melalui Bank Himbara. "Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," tambahnya.

Baca Juga: Ditargetkan Bulan Oktober, Pemkab Cianjur Akan Salurkan Bantuan BLT BBM

Para penerima BSU tahap pertama dikatakan Anwar kemudian dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai besok Senin 12 September 2022.

“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” jelasnya.

Sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebagai penerima BSU sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.

Dalam hal ini, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahap pertama, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU setelah melalui proses verifikasi dan sebagainya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky

“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja yang telah sabar menunggu pencairan,” ucapnya.

Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x