DUH! Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Kementrian ESDM: Masyarakat Mampu Tidak Dapat Bantuan Pemerintah

- 14 Juni 2022, 17:04 WIB
 Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik per tanggal 1 Juli 2022.
Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik per tanggal 1 Juli 2022. /

 

JENDELA CIANJUR - Pemerintah resmi akan menaikkan tarif listrik per tanggal 1 Juli 2022.
Kenaikkan ini hanya untuk pelanggan nonsubsidi yaitu golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.
 
Hal ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan."
 
"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," kata Rida Mulyana sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, mengutip dari PMJ News, Selasa 13 Juni 2022. 
 
Tarif listrik tersebut akan mengalami kenaikan menjadi Rp1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp1.444,70 per Kwh.
 
Dalam keterangan setgab.co.id, tarif penyesuaian listrik ini diterapkan kepada golongan pelanggan dengan daya 3.500 VA keatas (R2 dan R3), juga kepada golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total 3 persen atau sekitar 2,5 juta dari total pelanggan PT PLN.
 
Hal ini disebabkan karena kenaikan tarif BBM, batu bara dan kurs. Tarif listrik ini juga disesuaikan dengan golongan R2 dan R3 yang dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif listrik.
 
 
"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," ucap Rida.
 
Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN menambahkan penyesuaian tarif listrik dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang adil di mana subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai kemampuan.
 
Mengingat pelanggan 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu. Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah ini untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga subsidi benar-benar diterima oleh yang berhak.
 
 
Sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).**

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x